Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dengan mudah. Artikel ini membahas jenis penghasilan yang dikenakan pajak, tarif, dan cara pelaporannya. Baca artikel selengkapnya untuk informasi lengkap dan penuhi kewajiban perpajakan Anda!

ARTIKEL PAJAKATURAN PAJAK

elnaga.seo

6/9/20243 min read

Ilustrasi bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 - SMR Konsultan Pajak
Ilustrasi bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 - SMR Konsultan Pajak

Pengantar Pasal 4 Ayat 2: Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh), sering disebut sebagai PPh Final, adalah pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya. PPh adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana menghitung pajak penghasilan Pasal 4 Ayat 2, termasuk jenis penghasilan yang dikenakan pajak, serta ketentuan dan tarif yang berlaku.

Baca Juga :

Jasa Konsultan Pajak Profesional - SMR KonsultanJasa Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan
Jasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan PajakJasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan Pajak

Pasal 4 Ayat 2: Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh

PPh Pasal 4 Ayat 2 berlaku untuk beberapa jenis penghasilan final tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Dikenakan tarif final sebesar 10% dari jumlah total sewa.

  2. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% dari nilai pengalihan.

  3. Penghasilan dari Jasa Konstruksi: Tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis jasa konstruksi dan seberapa baik pelaksanaannya.

  4. Penghasilan dari Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Rumus Dasar Penghitungan PPh

Penghitungan PPh di Ayat 2 Pasal 4 menggunakan tarif final, yang membuatnya cukup sederhana. Rumus dasar yang digunakan adalah sebagai berikut:

PPhTerutang=TarifPajak×TotalPendapatanPPh Terutang = Tarif Pajak times Total PendapatanPPhTerutang=TarifPajak×TotalPendapatan

Berikut ini beberapa contoh penghitungan berdasarkan berbagai jenis penghasilan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara menghitung PPh di Pasal 4 Ayat 2:

  1. Hasil dari Sewa Tanah dan/atau Gedung:

Rumah Pak Budi disewakan setiap tahun dengan harga sewa sebesar Rp 100.000.000. Tarif PPh final untuk tanah dan/atau bangunan sewa adalah 10%, jadi penghitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

PPhterutang=10%×Rp100.000.000=Rp10.000.000PPh terutang = 10% times Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000PPhterutang=10%×Rp100.000.000=Rp10.000.000

  1. Hasil dari Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

Bu Ani menjual sebidang tanah dengan nilai transaksi sebesar Rp 500.000.000, dan tarif PPh final untuk transaksi pengalihan hak atas tanah adalah 2,5%, jadi penghitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

PPhterutang=2,5%×Rp500.000.000=Rp12.500.000PPh terutang = 2,5% times Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000PPhterutang=2,5%×Rp500.000.000=Rp12.500.000

  1. Pendapatan Jasa Konstruksi:

Perusahaan konstruksi CV Karya Mandiri menerima pembayaran sebesar Rp 1.000.000.000 atas jasanya untuk membangun bangunan perumahan. Perusahaan membayar tarif PPh akhir 3% untuk jasa konstruksi bangunan perumahan. Oleh karena itu, penghitungan PPh terutang perusahaan adalah sebagai berikut:

PPhterutang=3%×Rp1.000.000.000=Rp30.000.000PPh terutang = 3% times Rp 1.000.000.000 = Rp 30.000.000PPhterutang=3%×Rp1.000.000.000=Rp30.000.000

Pasal 4 Ayat 2 Mewajibkan Pelaporan dan Pembayaran PPh

Wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 harus menyetorkan pajaknya ke kas negara melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Setoran pajak ini dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Selain itu, Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan dan pembayaran pajaknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya, diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak harus memahami ketentuan dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Penghitungannya cukup sederhana karena menggunakan tarif pajak final yang langsung dikenakan atas jumlah bruto penghasilan.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami dan menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan benar. Dengan pemahaman yang baik tentang cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kantor Kami

Jl. Wibawa Mukti No.62c, Komsen, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423

Jam Operasional

Senin - Jum'at
09:00 - 17:00 WIB

Telepon

08568844299
021 38711085

Email

info_support@smrkonsultan.com
data@smrkonsultan.com