Pajak Penghasilan Pasal 21: Apa yang Perlu Diketahui?

Pahami PPh Pasal 21! Ketahui subjek dan objek pajak, cara perhitungan, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran untuk hindari sanksi. Baca selengkapnya!

ARTIKEL PAJAK

3 min read

Apa yang harus diketahui dari Pph 21 ?- SMR Konsultan Pajak Profesional
Apa yang harus diketahui dari Pph 21 ?- SMR Konsultan Pajak Profesional

Pasal 21 Pajak Penghasilan: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pembangunan. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu PPh Pasal 21, siapa yang dikenakan, bagaimana perhitungannya, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran.

Baca Juga :

Jasa Konsultan Pajak Profesional - SMR KonsultanJasa Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan
Jasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan PajakJasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan Pajak

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud termasuk gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya.

Subjek dan Objek Pajak

Pasal 21 PPh mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain sejenisnya.

Contoh Penghasilan yang Termasuk Objek PPh Pasal 21:

  • Gaji dan upah

  • Honorarium dan tunjangan

  • Bonus dan gratifikasi

  • Imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan kurang dari Rp50.000.000: 5%

  • Penghasilan antara Rp50.000.001 dan Rp250.000.000: 15%

  • Penghasilan antara Rp250.000.001 dan Rp500.000.000: 25%

  • Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%

Langkah-langkah menghitung PPh Pasal 21:

  1. Hitung penghasilan bruto (jumlah uang yang diterima sebelum pajak).

  2. Hitung penghasilan neto dengan mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.

  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto.

  4. Terapkan tarif progresif PPh Pasal 21 pada PKP untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan:

Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 per tahun. Biaya jabatan diperbolehkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun, dan iuran pensiun yang dibayarkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Penghasilan Bruto: Rp100.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000
Iuran Pensiun: Rp3.000.000
Penghasilan Neto: Rp100.000.000 - Rp5.000.000 - Rp3.000.000 = Rp92.000.000
PTKP untuk wajib pajak lajang: Rp54.000.000
PKP: Rp92.000.000 - Rp54.000.000 = Rp38.000.000

Karena PKP sebesar Rp38.000.000 berada di bawah Rp50.000.000, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5% x Rp38.000.000 = Rp1.900.000.

Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran

Setelah menghitung PPh Pasal 21, pemberi kerja harus memotong pajak tersebut dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, mereka harus melaporkan pemotongan pajak ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh Pasal 21. Pelaporan dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, melalui e-Filing atau aplikasi pelaporan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi atas Keterlambatan dan Ketidakpatuhan

Pasal 21 menetapkan sanksi jika penyetoran atau pelaporan PPh tertunda, berupa denda administrasi dan bunga yang dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang. Jika terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sebagai konsekuensi administratif. Bunga keterlambatan penyetoran dihitung sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor.

Kesimpulan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi, sangat penting memahami cara perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PPh Pasal 21. Wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan membantu negara dalam membiayai berbagai program pembangunan jika melakukannya dengan benar. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak yang kompeten jika memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai perhitungan atau pelaporan PPh Pasal 21.

Kantor Kami

Jl. Wibawa Mukti No.62c, Komsen, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423

Jam Operasional

Senin - Jum'at
09:00 - 17:00 WIB

Telepon

08568844299
021 38711085

Email

info_support@smrkonsultan.com
data@smrkonsultan.com