Pajak Penghasilan Pasal 23: Panduan Lengkap

Pelajari Pajak Penghasilan Pasal 23: definisi, objek, tarif, pengecualian, dan cara pelaporan. Temukan panduan lengkap untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat. Baca selengkapnya!

ARTIKEL PAJAKATURAN PAJAK

2 min read

Pajak penghasilan Pasal 23 Panduan Lengkap - SMR Konsultan Pajak Profesional
Pajak penghasilan Pasal 23 Panduan Lengkap - SMR Konsultan Pajak Profesional

Pajak Penghasilan Pasal 23: Panduan Lengkap

Pengantar: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak yang sering membingungkan banyak wajib pajak di Indonesia. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang PPh Pasal 23, termasuk definisi, objek, tarif, dan metode pelaporan. Dengan memahami PPh Pasal 23, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan cara yang tepat dan bijaksana.

Baca Juga :

Jasa Konsultan Pajak Profesional - SMR KonsultanJasa Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan
Jasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan PajakJasa Konsultan Pajak Profesional di Bekasi - Hubungi SMR Konsultan Pajak

Definisi PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti:

  • Dividen: Dividen yang diberikan kepada pemegang saham.

  • Bunga: Hasil dari penanaman modal.

  • Royalti: Pembayaran untuk penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta.

  • Hadiah dan Penghargaan: Hadiah yang diperoleh melalui undian.

  • Sewa dan Penghasilan Lain: Sewa untuk penggunaan harta baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

  • Jasa Konsultan, Manajemen, Teknik, dan Lainnya: Layanan yang disediakan oleh individu atau organisasi.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 bervariasi berdasarkan jenis penghasilan:

  • Dividen, Bunga, dan Royalti: 15% dari total bruto.

  • Hadiah, Penghargaan, dan Sewa: 15% dari total bruto.

  • Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, dan Lainnya: 2% dari total bruto.

Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23

Beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 antara lain:

  • Uang yang diberikan kepada bank.

  • Sewa yang dibayar atau terutang dengan hak opsi sehubungan dengan sewa untuk bisnis.

  • Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modalnya dalam badan usaha yang didirikan dan berlokasi di Indonesia.

Cara Pemotong Pajak Melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemotong pajak melaporkan PPh Pasal 23 melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung Pajak Terutang: Menggunakan tarif yang berlaku untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong.

  2. Membuat Bukti Pemotongan: Memberi pihak yang dipotong pajaknya bukti pemotongan pajak.

  3. Menyetorkan Pajak: Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

  4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26: Melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak melalui SPT Masa, yang harus dikirim ke KPP sesuai dengan periode pelaporan yang ditetapkan.

Sanksi Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dapat menyebabkan sanksi administratif, termasuk denda dan bunga. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 adalah bagian penting dari sistem pajak Indonesia. Dengan memahami pengertian, objek, tarif, pengecualian, dan cara pelaporan pajak, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan menghindari sanksi. Panduan ini diharapkan membantu wajib pajak memahami PPh Pasal 23 dan mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Mari kita patuhi aturan perpajakan dan menjadi warga negara yang baik karena pajak bukan hanya kewajiban kita tetapi juga kontribusi kita untuk pembangunan negara.

Referensi

  • Panduan Perpajakan Indonesia. (2023)

  • Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 23 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023)

Kantor Kami

Jl. Wibawa Mukti No.62c, Komsen, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423

Jam Operasional

Senin - Jum'at
09:00 - 17:00 WIB

Telepon

08568844299
021 38711085

Email

info_support@smrkonsultan.com
data@smrkonsultan.com