PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

•Dasar Hukum PPN • Objek PPN • Tarif PPN • Dasarm Pengenaan PPN •Fasilitas Pembebasan PPN

ARTIKEL PAJAKATURAN PAJAK

2/9/20244 min read

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Dasar Hukum PPN

  1. UU Nomor 8 Tahun 1983

    Undang-undang No. 8 Tahun 1983 mengatur tentang daerah pabean, barang berwujud dan BKP. Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN ini adalah penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.

    Sedangkan yang dimaksud penyerahan JKP meliputi pemberian JKP yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan/untuk kepentingan sendiri. Tarif PPN ditetapkan sebesar 10% dan tarif atas ekspor BKP/JKP sebesar 0% dengan ketentuan dapat diubah serendah-rendahnya menjadi 5% dan setinggi-tingginya 15%. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1984 bersamaan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun dasar hukum PPN ini baru disahkan pada 1 April 1985.

  2. UU Nomor 11 Tahun 1994

    Sepuluh tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 8 Tahun 1983, lahirlah UU Nomor 11 Tahun 1994. Beberapa poin penting dari kebijakan ini adalah penjelasan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain (pembeli). Selanjutnya, dasar hukum PPN ini menjelaskan adanya sistem Muli Stage Tax sebagai pajak yang yang dikenakan secara bertingkat, pada rantai produksi dan distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN sejak dari pabrik, pedagang besar sampai pengecer dikenakan PPN. Peraturan ini juga mengatur mengenai indirect subtraction/invoice method yaitu cara menghitung pajak dengan metode tidak langsung terhadap pajak atas konsumsi dalam negeri sebagai pajak yang yang dikenakan secara definitif terhadap barang konsumsi di Indonesia. UU No. 11 Tahun 1994 ini juga membahas mengenai consumption type VAT sebagai pajak yang dipungut atas nilai tambah, penerapan Non cummulative tax yaitu sistem pengenaan pajak pada barang/jasa yang telah dikenakan terhadap barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah. Penerapan tarif tunggal 10% diberlakukan untuk pungutan PPN dan pajak objektif sebagai pajak yang dikenakan atas barang/jasa tanpa melihat orang/badan yang melakukan transaksi.

  3. UU Nomor 42 Tahun 2009

    UU No. 42 tahun 2009 adalah perubahan ketiga atas UU PPN. Dengan kata lain, peraturan ini merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang PPN. Undang-undang yang menjadi dasar hukum PPN ini membahas sejumlah perubahan dari undang-undang sebelumnya seperti mengenai status PKP sebagai pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang, hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan peraturan ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud oleh PKP, ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP dan ekspor JKP oleh PKP. UU No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan (sebagian/seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

  4. Dasar Hukum PPN: Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan

    Peraturan mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN diatur melalui PMK No. 197/PMK.03/2013 yang juga mengatur PKP sebagai pihak yang wajib melaporkan pajaknya karena jumlah penjualan barang dan jasa yang sudah melebihi Rp 4.800.000.000. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah jumlah penjualan berhasil melebihi Rp 4.800.000.000.

Objek Pajak

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

  2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

  3. Ekspor BKP dan/atau JKP

  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan

  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan

Tarif PPN

Tarif PPN adalah sebesar 11%

  1. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

  2. Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

Dasar Pengenaan PPN

PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

  1. Harga Jual

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

  2. Penggantian

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud

  3. Nilai Impor

    Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM

  4. Nilai Ekspor

    Yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir

  5. Nilai lain

    Yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak

Fasilitas Pembebasan PPN

  1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

  2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:

    · Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

    · fasilitas tidak dipungut PPN