PERATURAN PERPAJAKAN PASAL 4 AYAT 2

•Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) •Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) • Tarif Umum •Tarif pajak untuk UMKM •Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) •Dasar Hukum •Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)

ATURAN PAJAK

2/9/20245 min read

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Ringkasnya, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka dari itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final. Menurut IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif.

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

Secara garis besar, kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain

    Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong.

  2. PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri

    Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa:

  1. Bunga deposito atau obligasi

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

  2. Hadiah

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian.

  3. Transaksi saham atau surat berharga

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha.

  4. Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunan

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang. Kemudian, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

    Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

  5. Penghasilan tertentu lainnya

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

TARIF UMUM

  1. Sewa Tanah/Bangunan

    10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)

  2. Pengalihan Tanah/ Bangunan

    · 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah

    · 1% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana

    · 2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk Lainnya

  3. Kontraktor Pelaksana

    · 1,75% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil

    · 2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar

    · 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha.

  4. Kontraktor Perencana/Pengawas

    · 3,5% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha

    · 6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha

  5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    · Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    · 2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha

    · 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha

Tarif pajak untuk UMKM

Wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% (satu persen) yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemotongan dan pembayaran sendiri.

  1. Mekanisme Pemotongan

    Mekanisme pemotongan ini ialah penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Mekanisme ini dilakukan jika penyewa ialah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak, di antaranya badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, kerjasama operasi, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Mekanisme Pembayaran Sendiri

    Mekanisme pembayaran sendiri merupakan mekanisme dimana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewa bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

  • PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2002;

  • PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 59 Tahun 2010;

  • PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009;

  • PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat. Jasa Konstruksi,

  • PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tatal Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan. Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan. atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tatal Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan. dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)

  • Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.