PERATURAN PPh 21
•Dasar Hukum •Objek Pajak •Pengecualian PPh21 •Tarif PPh 21 •Lapisan Penghasilan Kena Pajak •Penghasilan Tidak Kena Pajak •Perhitungan Pajak Pegawai Tetap/Penerimaan Pensiun •Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap •Perhitungan Pajak Bukan Pegawai •Perhitungan Pajak Peserta Kegiatan
ARTIKEL PAJAK


PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayyarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
Dasar Hukum PPh 21
UU No 7 tahun 1983 sebagaiman terakhir telah diubah dengan UU No 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tentang pajak penghasilan.
UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan
PP No 68 tahunn 2009 tentang tarif pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat pension, Tunjangan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
PP No 41 tahun 2016 tentang perlakuan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
Peraturan Menteri keuangan No 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang pribadi.
Peraturan Menteri keuangan No 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Peraturan Menteri keuangan No 262/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Peraturan Menteri keuanga N 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak.
Peraturan Menteri keuangan No 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubunga dengan pekerjaan dari pegawai harian dan Mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang pajak penghasilan.
Peraturan Menteri keuanga No 40/PMK.03/2017 tentang tata cara pelaporan dan perhitungan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
Peraturan Menteri keuangan No 231/PMK.03/2019 teentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran daan pelaaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Objek Pajak
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji dann tunjangan
Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, Bukan pegawai, dan peserta kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber dan sebagaimanya
Pengecualian PPh 21
Pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistern Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
Tarif PPh 21
Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)
Tarif Final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)
