Perpajakan Update untuk Usaha Kecil Menengah ( UMKM )
ARTIKEL PAJAK
Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.
Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59, PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.
Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPH
Article 2. Apa Itu Pajak dan Bagaimana Memahami aturan perpajakan di Indonesia
Siapa kah Wajib Pajak?
Secara garis besar dan umum, wajib pajak terdiri dari wajib pajak perorangan ( OP ) dan wajib pajak ber badan hukum ( WP Badan )
Kapan kah Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan?
Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban, sesuai dengan undang undang perpajakan Indonesia, adalah pada saat mulai memiliki atau memperoleh tambahan ekonomis atas kegiatan yang dilakukan di wilayah negara republik Indonesia.
Apakah itu Objek Pajak Penghasilan ?
Dalam pajak penghasilan (PPh) objek merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan.
Dasar Aturan Perpajakan Penghasilan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
Pajak Penghasilan ( PPh )
Berikut UU PPh yang menjadi acuan dari yang pertama hingga terbaru:
· Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang paling awal yang dibuat tentang pajak penghasilan.
· Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
· Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991.
· Keempat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.
· Terakhir, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
