PPH 23

•Peraturan dan perubahanya •Objek PPh 23 •Tarif PPh 23 •Bupot dan Pelaporan PPh 23

ARTIKEL PAJAKATURAN PAJAK

2/7/20243 min read

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21. Umumnya, dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak yang bertindak sebagai penjual atau penerima penghasilan, atau pihak yang memberikan jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan pihak yang memberikan penghasilan atau pembeli, atau pihak yang menerima jasa akan memotong pajak dan melaporkannya ke kantor pajak. Terdapat beberapa tarif PPh Pasal 23 yang berlaku, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen.

Peraturan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja,

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir denganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017.

Objek Pph 23

  1. penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

  2. Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)

  3. Dividen

  4. Bunga

  5. Royalti

  6. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi

Tarif Pph 23

  • Tarif Umum

    2% x Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN) *Jika tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100% lebih tinggi

    JUMLAH BRUTO TIDAK TERMASUK:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa,

  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan,

  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, dan/atau

  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

Bukti Potong dan Pelaporan PPh Pasal 23 (Ketentuan Terbaru)

E-Bupot Unifikasi kini resmi dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai e-Bupot Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Sejak Masa Pajak April 2022 seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh sudah wajib beralih menggunakan e-Bupot Unifikasi. Melalui e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak, salah satunya PPh Pasal 23. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi, sehingga membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Lebih lanjut, pembuatan bukti potong/pungutan dan pelaporan SPT melalui e-Bupot Unifikasi tersebut kini dapat diakses melalui website resmi DJP Online, atau dapat juga diakses melalui e-Bunifikasi milik Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).